Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen menjadwalkan ulang verifikasi data korban banjir bandang dan tanah longsor, yang kini akan dimulai pada Senin, 27 April 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu bagi masyarakat mempersiapkan dokumen persyaratan secara lebih optimal.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan ST MT, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan para camat dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
“Para camat mengusulkan agar pendataan dimulai pada 27 April, sehingga keuchik dan warga memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen saat petugas turun ke lapangan,” ujar Marwan.
Ia menegaskan, verifikasi ini menjadi tahap krusial untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Sebanyak 212 enumerator akan diterjunkan selama enam hari, hingga 2 Mei 2026, guna memverifikasi 26.741 kepala keluarga terdampak.
Proses pendataan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, termasuk TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Bireuen, dinas teknis, serta elemen masyarakat seperti APDESI, KNPI, LSM, dan insan pers. Seluruh petugas juga telah mengikuti bimbingan teknis terkait format pendataan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Marwan menyebut, terdapat sejumlah perubahan dalam format pendataan kali ini, salah satunya terkait kriteria dampak lumpur banjir yang minimal merendam rumah setinggi 20 sentimeter.
BPBD mengimbau masyarakat untuk berada di rumah saat proses pendataan berlangsung serta menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP guna menghindari kesalahan data administrasi.
“Hasil verifikasi wajib ditandatangani pemilik rumah dan keuchik, serta diumumkan di tingkat gampong untuk membuka ruang masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Bagi warga dengan kategori kerusakan berat atau kehilangan tempat tinggal, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan tanah atau bukti kepemilikan lahan.
Pendataan tahap kedua ini juga menyasar warga yang sebelumnya masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) maupun yang belum terdata pada tahap awal. Setiap enumerator ditargetkan mampu mendata sedikitnya 20 rumah per hari sebelum data dihimpun oleh tim kompilator di kantor BPBD Bireuen.








