Para tersangka kasus narkotika jenis Kokain beserta barang bukti saat diserahkan oleh penyidik Polres Langsa ke Kejaksaan.
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tujuh tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis Kokain beserta barang bukti seberat 27.853,26 gram diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa oleh penyidik Polres Langsa pada Kamis, (7/8/2025) siang.
Dari tujuh tersangka, seorang diantaranya anggota polisi yang merupakan warga kecamatan Sunggal Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejari Langsa Nomor: B-1517/L.1.13/Enz.1/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025.
“Kasus penyeludupan kokain dalam jumlah besar ini merupakan pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Aceh.” kata Mulyadi.
Adapun tujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ (27), dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed, MH (33), warga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan MATS (46), seorang anggota Polri, warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Mulyadi, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait proses hukum berikutnya, termasuk pengawalan pemindahan para tersangka dari tahanan polres ke Lapas Kelas IIB Langsa.
Mulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sejak Februari 2025, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Jaringan narkoba ini diduga beroperasi lintas provinsi, menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara.








