Korupsi Pengadaan Tawas, Mantan Direktur PDAM tirta Keumuneng Langsa Divonis 15 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Sidang kasus korupsi pengadaan tawas PDAM tirta Keumuneng Langsa di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (8/8).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh nenjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Azzahir mantan Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa.

Muat Lebih

Azzahir terbukti melakukan Tindak pidana korupsi Pengadaan Batu tawas yang merugikan negara Rp 784 juta, tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Selain Azzahir, tiga terdakwa lainnya yakni Cosa Ananda selaku Direktur CV. Adam Jaya, Wakil Direktur CV. Aria yakni Faisal Rahman, dan Pimpinan UD. Erna, Teuku Syahrial divonis satu tahun penjara.

Sidang yang berlangsung pada Jumat, (8/8/2025), Ketua Majelis hakim Irwandi membacakan putusan tersebut, sementara ke empat terdakwa juga hadir dalam persidangan juga turut didampingi kuasa hukumnya.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *