JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pemerintah telah menetapkan regulasi pengangkatan SK dan NIP untuk PPPK paruh waktu tahun 2025.
Seluruh tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini sudah ada dalam Peraturan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pelamar dari tenaga honorer berhak yang telah memenuhi semua persyaratan jabatan, memiliki kesempatan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai kebutuhan yang dievaluasi secara berkala.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menjelaskan, perubahan kebutuhan organisasi menjadi penentu utama pengangkatan.
Sebelum adanya pemberian NIP kepada tenaga honorer yang sudah resmi diangkat jadi PPPK paruh waktu, harus memenuhi beberapa prosedur di bawah ini.
1. Usulan rincian kebutuhan oleh PPK
PPK menyusun rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Langkah awal pengangkatan pegawai untuk memastikan formasi yang diperlukan sudah tersedia.
2. Penetapan rincian kebutuhan oleh pemerintah
Pemerintah menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan evaluasi dari usulan yang diajukan oleh PPK. Hal ini menjadi acuan bagi instansi untuk melanjutkan proses pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan.
3.Pengajuan penerbitan NIP ke BKN
PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja. Pengajuan dilakukan setelah rincian kebutuhan instansi disetujui dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
4. Penetapan NIP oleh Kepala BKN
Kepala BKN memiliki kewenangan untuk menetapkan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Penetapan ini yang menjadi dasar untuk pengangkatan resmi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah masing-masing.
5. Penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh PPK.
Setelah NIP diterbitkan, PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai pegawai resmi instansi. Surat keputusan ini menjadi dokumen akhir yang memastikan status kepegawaian pelamar sebagai ASN paruh waktu.
Setelah proses tersebut berjalan, maka tenaga honorer yang sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan NIP sebagai pegawai pemerintah secara resmi.
Jadwal pengangkatan NIP bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan maksimal tiga bulan usai pengumuman hasil seleksi.
Hal tersebut juga berlaku untuk penetapan SK (Surat Keputusan) bagi PPPK paruh waktu.
Untuk pengangkatan NIP dan penerbitan SK ini akan selesai pada 1 Agustus 2025.