Hari libur cuti bersama di Kalender 2025. (Foto: Dok/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pada tahun 2025 ini ada 10 hari jadwal cuti bersama. Jadwal cuti bersama tahun2025 ini Presiden RI Prabowo Subianto telah nengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2025, tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2025. Kepres tersebut sudah ditanda tangani Presiden Prabowo pada tanggal 16 Januari 2025.
Adapun Jadwal libur cuti bersama adalah :
1. 28 Januari sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
2. 28 Maret sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. tanggal 2,3,4 dan 7 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara, isi dari diktum tersebut.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga keppres tersebut.