Menteri ATR/Kepala BPPN Nusron Wahid Usai Rapat Dengan Komisi II DPR RI. (Foto: BDN).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki sertifilat Hak Guna Usaha (HGU). Ada sekitar 2,5 juta hektar lahan sawit yang dikelola tanpa HGU sejak tahun 2017.
Hal tersebut terungkap ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat dengan komisi II DPR RI Pada Rabu (30/10/2024).
Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Nusron mengatakan besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selama tujuh tahun perusahaan itu menanam dan beroperasi tanpa izin, tentunya harus ada sanksi dan hukuman. Bukan saja soal denda, tetapi juga bentuk sanksi lainnya,” tegas Nusron.
Nusron mengatakan, selain denda pajak terhadap perusahaan, pemerintah belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU. Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Presiden sudah sangat concern dengan masalah ini, dan Pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, serta BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara,” ungkap Nusron.