2 Orang Terduga Pemilik Ganja Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Abdya

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sekira pukul 16:00 WIB, pada Rabu (24/5) kemarin melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Penangkapan terhadap dua terduga pemilik ganja itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada upaya penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Babahrot,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH.MH, Kamis (25/5/2023).

Muat Lebih

Setelah memastikan informasi dan ciri ciri terduga pelaku, kemudian Kata Kasat Resnarkoba Iptu Hengki, petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhdap seorang warga Desa Alue Mangota, Kecamatan Blangpidie, inisial SH (40) dan dilakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

“Dan 1 (satu) Bungkus lagi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku,” sebut Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Hengki mengungkapkan, dari hasil pengembangan pihaknya kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku lainnya, inisial B alias AI, (63), warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku ini saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, dengan menabrak kepungan petugas. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Setelah diamankan, Hengki mengatakan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan BB 2 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja, serta 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Selanjutnya, petugas langsung menuju ke rumah pelaku, di rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan, disaksikan perangkat desa. Hasilnya, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih,” sebut Hengki.

Kemudian, kata Kasat Resnarkoba Iptu Hengki, 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru. Semua BB narkotika jenis ganja itu didapatkan di dalam kamar belakang rumah pelaku.

“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres, untuk upaya hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Lanjutnya, kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas di bagasi sepmor dan yang ditemukan di rumahnya tersebut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” demikian Ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto.

Laporan : Fitria Maisir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *