Eks Kades dan Bendahara Desa Lombang Diduga Lakukan Mark Up Anggaran hingga Proyek Fiktif

  • Whatsapp

Ilustrasi Uang Dana Desa.(Foto:HR/Bedahnews.com).

MAJENE, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, diduga melakukan penggelapan uang rakyat.

Muat Lebih

Keduanya diduga melakukan penggelapan dana desa selama 3 tahun berturut-turut.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan berkas perkara pelaku dugaan penggelapan dana Desa lombang di Majene itu telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Majene.

Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 tersebut, terdapat dua orang pelaku sebagai tersangka.

“Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial S (37) yang merupakan mantan Kepala Desa Lombang, dan MR yang sebelumnya menjabat sebagai mantan bendahara Desa Lombang,” kata Febryanto Siagian, Sabtu (31/12/2022.

Dia menyampaikan bahwa jika kedua pelaku melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.

Selain itu, para pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa, serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak mempertanggungjawabkan keuangan yang tidak lengkap dan membuat aksinya disorot.

Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta,” ujar Febryanto Siagian.

Sementara itu, dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.

Febryanto Siagian mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya, dikutip Bedahnews.com dari Antara, Minggu (1/1/2023).

Editor : M.Syaharuddin.IR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *