Pembunuh Supir Travel Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Histeris Tidak Terima Putusan Hakim

  • Whatsapp

Wartawan: Edi Suherman

ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Hadi Nurfathon (33) terdakwa kasus pembunuhan berencana supir travel, Selasa (28/1).

Muat Lebih

Hadi Nurfathon terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 340 dan 362 KUHP. Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Kuasa Hukum terdakwa Alfianda, SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan tersebut.

“Kita lihat selama tujuh hari ini,” kata Alfianda.

Jaksa Penuntut Umum Rahmad Syahroni Rambe juga mengatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim yang di Ketuai Hamzah Sulaiman tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” sebut Rahmad.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, dan akan melakukan upaya hukum banding. Menurut Lili, putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” ujar Lili Suparli.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman nanti,” sebut Hamzah.

Menurut Hamzah putusan tersebut cukup pantas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, histeris tidak terima dengan putusan hakim. Terlihat menangis dan memaki korban serta polisi dengan bahasa kotor dan berusaha mengejar terdawka yang dikawal oleh pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *