Mantan Sopir di Bireuen Diduga Kuras Rekening Majikan Rp585,2 Juta Lewat ATM, Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang pria berinisial Ai bin AD (31), warga Desa Lhok Awe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen karena diduga mencuri uang dari rekening mantan majikannya hingga mencapai Rp585,2 juta.

Muat Lebih

Pria yang diketahui merupakan mantan sopir pribadi korban tersebut diamankan polisi di kediamannya di kawasan Desa Lhok Awe Teungoh, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., CPM, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Bedahnews.com, Rabu (21/10/2026).

Dedy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Bireuen setelah mengetahui saldo rekening Bank Aceh miliknya berkurang dalam jumlah besar. Berdasarkan penghitungan sementara pada 12 Oktober 2026, kerugian korban mencapai Rp585.200.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga mengambil uang tanpa seizin pemilik rekening.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung menindaklanjuti dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan secara diam-diam. Penyelidikan awal kami fokuskan kepada beberapa orang dekat yang dicurigai, termasuk mantan sopir pribadi korban,” terang Dedy.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga aksi penarikan uang tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026, saat Ai masih bekerja sebagai sopir pribadi korban.

Menurut Dedy, pelaku diduga mengambil kartu ATM Bank Aceh milik korban yang disimpan di dalam dompet. Pelaku kemudian memanfaatkan pengetahuannya tentang nomor PIN kartu tersebut untuk menarik uang dari rekening korban.

“Pelaku mengetahui nomor PIN ATM tersebut karena sebelumnya korban pernah menyuruh pelaku menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban. Celah itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku,” jelasnya.

Polisi menduga penarikan uang dilakukan secara bertahap dan berulang kali selama kurang lebih empat bulan. Akibatnya, total kerugian korban mencapai Rp585,2 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak ke kediamannya dan mengamankan Ai tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, Ai telah dibawa ke Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bireuen masih menangani perkara tersebut guna mendalami dugaan pencurian uang melalui penarikan ATM tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *