Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial ZR, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam penindakan yang berlangsung Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB tersebut, polisi turut menyita dua unit mobil yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., CPM, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Bedahnews.com, Rabu (21/10/2026).
Dedy menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan menggunakan kendaraan bertangki modifikasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar dan pertalite, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Hiace Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi BL 8186 ZD beserta kunci kontak dan satu unit mobil Toyota Sedan Twincam berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1599 PL beserta kunci kontak.
Selain kedua kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar bersubsidi dan tiga jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi pertalite bersubsidi.
Polisi juga menyita satu unit alat timbangan dan satu alat takaran minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Ada satu buah alat timbangan dan satu takaran minyak yang turut kita amankan bersama barang bukti lainnya,” ujar Dedy Miswar.
Atas dugaan perbuatannya, ZR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa Polres Bireuen terus meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan minyak bersubsidi,” imbau Dedy.
Polres Bireuen berharap pengawasan dan partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga distribusinya tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.












