Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggencarkan upaya peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sosialisasi layanan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual (KI), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Naik Level: Membangun Kredibilitas Bisnis dengan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi UMKM” ini menjadi bagian dari kolaborasi strategis antara Kemenkum Aceh dan Universitas Islam Aceh (UIA). Meski menyasar pelaku UMKM Kota Lhokseumawe, kegiatan dipusatkan di Bireuen dan turut dihadiri jajaran pimpinan UIA.
Humas UIA, Aulia Fitri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas dan perlindungan produk sebagai fondasi utama pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perseroan perorangan menjadi solusi praktis bagi UMKM untuk memperoleh status badan hukum. Menurutnya, proses yang sederhana, cepat, dan biaya terjangkau menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis.
“Dengan badan hukum, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan serta memperluas jaringan usaha,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi sorotan utama. Pelaku usaha didorong segera mendaftarkan merek, hak cipta, dan jenis KI lainnya guna mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan nilai tambah produk di pasar.
Sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UIA dan Kemenkum Aceh, yang langsung ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan (MoA) di bidang hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor UIA, Nazaruddin, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini tidak hanya memperkuat peran kampus sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga membuka ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum ekonomi dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi, sekaligus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, UMKM di Aceh diharapkan semakin siap bersaing dengan fondasi hukum yang kuat, sehingga mampu berkembang secara profesional hingga menembus pasar nasional dan internasional.








