Rugikan Negara Rp 1,15 Triliun, Tersangka Koruptor Jalur Keŕeta Api Besitang – Langsa Ditangkap

  • Whatsapp

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boedi Tjahjono ketika ditangkap oleh Tim Kejagung. (Foto: BDN)

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementrian Perhubungan(Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim gabungan Intelijen dan Jampidsus  Kejaksaan Agung. Prasetyo Boeditjahjono ditangkap karena telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017-2023.

Muat Lebih

Dia ditangkap di kawasan Sumedang Jawa Barat ketika sedang berada disebuah hotel.

“Yang bersangkutan sedang bersama keluarganya disebuah hotel, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat keberadaanya dan langsung melakukan penangkapan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu kemarin (3/11/2024).

Abdul Qohar menjelaskan, Penangkapan terduga koruptor Prasetyo memang sudah diintai sebelumnya.

“yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu, jadi penangkapan ini bukan tiba tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan, siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari,” ungkap Abdul Qohar.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemanggilan itu diabaikan.

“Tersangka sudah berulang kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak mengindahkan. oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Harli.

Mantan

Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirjen Perkeretaapian itu, saat ini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menahan sebanyak tujuh tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018. Kemudian, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Lalu, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017. Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp100 miliar. Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih. Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor. Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.

mereka merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *