Tersangka UK Ditahan Kejari Bireuen Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkait Judi Online

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah menahan UK, seorang tersangka tindak pidana Cyber UU ITE. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/4/2024), untuk proses penyidikan dan persidangan lebih lanjut, Kamis (25/4/2024).

Kronologi Kejadian Pada tanggal 16 Agustus 2023, UK menerima tawaran melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Muat Lebih

UK menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan 30 (tiga puluh) postingan selama sebulan.

Pada tanggal 19 Desember 2023, UK kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.

Pasal yang Dilanggar:

Perbuatan UK diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tersangka UK beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 11, 1 (satu) unit simcard, dan 1 (satu) unit flash disk kepada pihak Kejaksaan Negeri Bireuen.

Setelah masa penahanan 20 hari, UK akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan tawaran endorse yang melanggar hukum.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *