Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai, Satpol PP WH dan Distanbun Aceh Amankan 384 Bungkus Rokok Ilegal

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah Provinsi Aceh beserta dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, menggelar Operasi Pasar Gabungan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar pada Sabtu, (27/03/2021).

Atas pelaksanaan operasi pasar tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 384 (tiga ratus delapan puluh empat) bungkus rokok ilegal berjumlah 7.680 batang yang diperoleh dari 10 (sepuluh) toko grosir maupun kios penjualan rokok yang terdapat di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh area Pasar Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro.

Muat Lebih

Tiga ratus delapan puluh empat bungkus rokok ilegal tersebut merupakan jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yang terdiri dari 280 (dua ratus delapan puluh) bungkus rokok merek Luffman, 100 (seratus) bungkus rokok merek Pride, 8 (delapan) bungkus rokok merek Oris dan 3 (tiga) bungkus rokok merek Wan.

Atas penegahan pada, Sabtu (27/03/2021) tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas Barang Hasil Penindakan berupa rokok ilegal tersebut. Diperkirakan nilai rokok ilegal ini adalah senilai Rp 7.795.200 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Dua Ratus Ribu Rupiah) dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 3.609.600 (Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).

Rokok ilegal ini merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh. Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI – Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020.
Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya “Gempur Rokok Ilegal”. Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *