Penertiban Aset Gandapura, Fraksi PKB Minta Bupati Bireuen Kaji Ulang Kebijakan

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Bireuen menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR), dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I di Gedung DPRK Bireuen, Rabu (30/9/2026).

Muat Lebih

Meski menyatakan menerima kedua rancangan qanun tersebut, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan dan meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan, terutama terkait penanganan pascabencana, kepastian bantuan bagi korban, kondisi fiskal daerah, serta penertiban aset di Kecamatan Gandapura.

Pendapat akhir Fraksi PKB tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Nanda Rizka, S.Pd.I., Wakil Ketua Ismail, Sekretaris M. Niyanusi selaku penanggap, serta anggota Surya Dharma, S.H., Saifannur, S.P., Muhammad Arif, S.E., Adnen Nurdin, dan Multazami.

Sekretaris Fraksi PKB, M. Niyanusi, memaparkan bahwa dalam Perubahan APBK Bireuen 2026, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,850 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp218,18 miliar, pendapatan transfer Rp1,595 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp36,94 miliar.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,843 triliun menjadi Rp1,956 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1,464 triliun, belanja modal Rp208,88 miliar, belanja tidak terduga Rp5,60 miliar, dan belanja transfer Rp277,35 miliar.

Dengan struktur tersebut, perubahan APBK Bireuen 2026 mencatat defisit sebesar Rp105,91 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Fraksi PKB meminta pemerintah daerah mengevaluasi struktur pendapatan dan belanja tersebut serta memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat sasaran. PKB juga meminta pengawasan terhadap penggunaan anggaran diperkuat agar belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Soroti Kepastian Jadup

Fraksi PKB juga menyoroti penanganan pascabencana, khususnya kepastian pencairan Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak.

M. Niyanusi menyebut laporan pemerintah mencatat sebanyak 29.635 KK rumah terdampak telah diverifikasi, 30.594 KK ditetapkan sebagai penerima Jadup, sementara 2.960 KK masih dalam proses verifikasi.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa pencairan Jadup Bireuen saat ini berada pada antrean ke-11 di tingkat pusat.

Menanggapi hal tersebut, Niyanusi meminta pemerintah memberikan kepastian waktu dan mekanisme pencairan kepada masyarakat.

“Jawaban pemerintah masih bersifat normatif. Korban bencana tidak hidup dengan nomor antrean. Mereka butuh kepastian kapan bantuan diterima, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanismenya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa arah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Fraksi PKB mendesak Pemkab Bireuen menetapkan target waktu pencairan Jadup yang realistis, meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial, serta memastikan validitas data penerima untuk mencegah persoalan di lapangan.

PKB juga meminta kepastian bagi 1.503 KK korban bencana yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan berat. Pemerintah diminta memperjelas lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap), jumlah unit, jadwal pembangunan, hingga skema relokasi bagi warga yang tidak lagi memiliki lahan.

Soroti Pemulihan Sawah

Di sektor pertanian, Fraksi PKB menaruh perhatian pada pemulihan lahan sawah terdampak bencana. Sebanyak 677 hektare sawah rusak sedang dan 1.323 hektare sawah rusak berat disebut perlu segera ditangani agar dapat kembali ditanami pada November 2026.

“Ini bukan sekadar membersihkan lumpur dari sawah, ini masalah urat nadi ekonomi Bireuen. Ketika petani tidak bisa menanam, daya beli turun dan ekonomi daerah lumpuh. APBK Perubahan 2026 harus memprioritaskan pembersihan sawah, normalisasi irigasi, bantuan bibit, dan pupuk,” kata Niyanusi.

Minta Kajian Ulang Penertiban Aset Gandapura

Selain persoalan pascabencana, Fraksi PKB secara khusus menyoroti kebijakan penertiban aset daerah di Kecamatan Gandapura.

PKB meminta Bupati Bireuen melakukan kajian ulang secara menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut antara lain mengatur ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan dan pendaftaran tanah.

Menurut Fraksi PKB, setiap kebijakan penertiban aset perlu mempertimbangkan status dan hak masyarakat yang berkaitan dengan objek aset tersebut.

“Setiap pengambilan kebijakan harus memihak rakyat. Jangan sampai penertiban aset ini merugikan masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB),” tegasnya.

Menutup pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“APBK bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tapi uang rakyat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan. Kami menerima Rancangan Qanun ini dengan catatan kritis, dan meminta seluruh masukan kami menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyempurnaan qanun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *