Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyepakati dua Rancangan Qanun (Raqan) untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen dalam Rapat Paripurna ke-4 Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9/2026).
Dua Raqan tersebut masing-masing tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 dan Raqan Inisiatif DPRK tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Bireuen. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Muslim Abdullah, didampingi Ketua DPRK Juniadi, SH, dan Wakil Ketua Surya Dharma, SH. Turut hadir Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST, bersama jajaran Forkopimda.
Persetujuan dua Raqan itu mengemuka setelah enam fraksi menyampaikan pendapat akhir masing-masing. Fraksi Partai Golkar disampaikan Muhammad Amin AR, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Niyanusi, dan Fraksi Partai Aceh (PA) oleh Samsul Admi.
Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem menyampaikan pendapat akhir melalui Fadhli SPd, Fraksi PKS-PPP oleh Zulfahmi ST MT, serta Fraksi Gabungan PAS-Demokrat-PAN yang disampaikan Tgk Razali Nurdin.
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Muslim Abdullah, menyatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.
“Berdasarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, enam fraksi yang ada di DPRK Bireuen secara resmi dapat menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun ini untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” ujar Muslim saat memimpin sidang.
Sementara itu, Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raqan tersebut.
Menurutnya, perubahan APBK 2026 diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh.
“Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya dokumen Perubahan APBK 2026 akan segera kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk proses evaluasi,” kata Mukhlis.
Mukhlis mengakui postur Perubahan APBK 2026 belum dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan kewajiban daerah karena keterbatasan kemampuan anggaran.
Karena itu, sejumlah program yang belum tertampung akan menjadi bahan prioritas dalam pembahasan APBK murni Tahun Anggaran 2027.
Sementara terkait Raqan TJSLP yang merupakan inisiatif DPRK, Pemkab Bireuen menyambut baik pengesahannya. Pemerintah daerah berharap qanun tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi landasan hukum agar kontribusi perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Mukhlis, pelaksanaan TJSLP ke depan perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis, di antaranya pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup.
Program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah sehingga keterlibatan dunia usaha memberikan dampak yang lebih terukur bagi masyarakat Bireuen.











