Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia Senilai Rp13,2 Miliar

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Muat Lebih

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik berwarna biru muda bertuliskan “Cai Yun Li”.

Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabu 46,6 Kg, Polisi Klaim Cegah Penyalahgunaan pada 372.800 Orang

Polres Langsa memperkirakan setiap satu gram sabu dapat digunakan sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.

Dengan total barang bukti mencapai 46,6 kilogram atau 46.600 gram, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 orang.

Sementara nilai ekonomis seluruh sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas negara, sekaligus mendukung pemberantasan narkoba dan perlindungan generasi muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *