LBH HKI UIA Edukasi Pelajar SMPN 1 Peusangan Siblah Krueng, Cegah Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kesadaran hukum di kalangan pelajar perlu dibangun sejak dini, terutama di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dan media sosial. Hal inilah yang mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Aceh (UIA) memberikan edukasi hukum kepada siswa SMP Negeri 1 Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Sabtu (26/9/2026).

Muat Lebih

Mengusung tema “Pelajar Cerdas Hukum: Kenali Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Diri”, kegiatan tersebut tidak hanya membahas hak dan kewajiban siswa, tetapi juga membekali mereka dengan pemahaman untuk melindungi diri dari kekerasan, mencegah perundungan, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Humas UIA, Aulia Fitri, mengatakan penguatan kesadaran hukum sejak bangku sekolah penting agar pelajar tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memahami tanggung jawab dan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui penguatan kesadaran hukum sejak bangku sekolah, para pelajar diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial,” ujar Aulia, Minggu (27/9/2026) malam.

Materi sosialisasi disampaikan dua mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIA, Puja Afiska dan Siti Nabila. Keduanya mengajak para siswa mengenali berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan pelajar, mulai dari hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, perlindungan diri dari kekerasan, hingga etika dalam beraktivitas di ruang digital.

Puja Afiska secara khusus menyoroti pentingnya kecakapan digital di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial oleh kalangan pelajar.

Menurutnya, media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan etika komunikasi, privasi, serta dampak dari setiap informasi yang dibagikan.

“Para siswa kami ajak untuk bersikap bijak di media sosial, menjaga etika berkomunikasi, mencegah perundungan siber atau cyberbullying, serta bersikap kritis dan hati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi,” ujar Puja.

Ia menjelaskan, pemahaman hukum dapat menjadi bekal bagi pelajar untuk mengenali tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Edukasi tersebut juga diharapkan mendorong siswa berani melindungi diri dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan kekerasan, perundungan, maupun masalah di ruang digital.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi civitas akademika Prodi HKI UIA dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, para siswa diharapkan mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, menghormati orang lain, serta lebih bertanggung jawab dalam berinteraksi di lingkungan sekolah, masyarakat, maupun media sosial.

LBH HKI UIA berencana mendorong kegiatan edukasi hukum serupa agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak sekolah di Kabupaten Bireuen dan wilayah sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *