LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Suhaimi warga dusun C, desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhoseumawe ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.
Penetapan status DPO Suhaimi setelah polisi melakukan pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) anggaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ahzan melalui Kasi Humas Salman Alfarasi Kamis 7/8/2025 mengatakan, kasus ini terjadi pada 2 Mei 2025 dan melibatkan dua kelompok tani, yakni Brigade Pangan Siwah Nisam dan Brigade Pangan Rencong Nisam, yang berlokasi di Gampong Binje, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan resmi, namun Suhaimi tidak memenuhi panggilan tersebut”, kata Salman.
Pihaknya mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Adapun ciri ciri DPO Suhaimi yaitu memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, berat badan 90 kg, berambut botak, berkulit putih, bermata hitam, berhidung bulat besar, dan berbibir tebal dengan postur tubuh sedang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek,” ujar Salman.