BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi stunting. Program Adhyaksa Peduli Stunting yang telah dirintis sejak tahun lalu dan dinilai berhasil menurunkan angka stunting di Aceh, akan terus digulirkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen pada Jumat (4/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Aceh Yudi Triadi didampingi Forkopimda Kabupaten Bireuen berkumpul di Lapangan Kecamatan Jangka, Bireuen. Acara ini menjadi momentum pemberian paket perbaikan gizi kepada ibu hamil dan balita sebagai bagian dari program berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Yudi Triadi menekankan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan, namun juga mencakup aspek pencegahan.
“Pencegahan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik melalui pendekatan hukum maupun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Bapak Bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra dan pendamping bagi kepala daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah, dengan semangat mendukung dan mengawal pembangunan daerah bersama seluruh unsur Forkopimda.
Kajati Aceh juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Bireuen, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang mendukung terlaksananya acara ini, termasuk panitia dan mitra CSR seperti Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia, PT PLN, PTPN IV, PT Pupuk Iskandar Muda, dan Pertamina.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, satu dari tiga balita di Indonesia mengalami stunting. Provinsi Aceh, yang pada tahun 2022 menempati peringkat ke-4 angka stunting tertinggi secara nasional dengan 32%, kini telah menunjukkan progres signifikan dengan penurunan menjadi 22%.
“Ini menunjukkan adanya progres yang signifikan dalam penanganan stunting di Aceh,” jelas Yudi Triadi.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa stunting bukan hanya masalah Aceh, melainkan tantangan jangka panjang nasional yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia.
Program percepatan penurunan stunting merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional dan telah diperkuat melalui Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021. Di Aceh sendiri, telah ada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting yang Terintegrasi.
Kejaksaan Tinggi Aceh, yang sejak tahun 2022 telah aktif menjalankan berbagai program seperti Klinik Pratama Kejaksaan, terpanggil untuk berkontribusi aktif dalam penanganan stunting. Sasaran utama program ini adalah anak-anak usia 6-24 bulan yang tergolong stunting serta ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronik (KEK).
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi optimalisasi penggunaan Dana Desa, khususnya dalam mendukung program penanggulangan stunting.
Diharapkan aparatur desa, kepala Puskesmas, tenaga kesehatan, kader PKK, dan semua pemangku kepentingan dapat aktif terlibat dalam pengelolaan rumah gizi serta penguatan Posyandu.
Pemantauan tumbuh kembang anak akan dilakukan secara berkala selama enam bulan ke depan, membutuhkan koordinasi lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, BKKBN, dan para Camat di seluruh Kabupaten Bireuen.
“Kami juga mohon dukungan dari semua pihak agar tagline program ini: ‘Siap Intervensi, Siap Perbaiki’ benar-benar bisa diwujudkan dalam tindakan nyata. Mari bersama-sama kita bangun generasi Aceh yang sehat, kuat, dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Yudi Triadi.
Dalam sambutannya, Bupati Bireuen menyambut baik kunjungan Kajati Aceh dan rombongan. Ia menyoroti tiga beban masalah gizi pada balita di Indonesia: kekurangan gizi, gizi lebih, dan kekurangan zat gizi mikro. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan fluktuasi prevalensi stunting, wasting, dan underweight baik secara nasional maupun di tingkat Aceh dan Kabupaten Bireuen.
“Di Kabupaten Bireuen walaupun ada penurunan untuk kasus stunting, wasting dan underweight, kita harus tetap waspada terhadap munculnya kasus stunting baru,” tegas Bupati. Ia menekankan bahwa balita dengan wasting (kurus) dan underweight (berat badan kurang) masih di atas target yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (masing-masing 7% dan di bawah 10% pada tahun 2024).
Bupati juga mengingatkan bahwa anak dengan wasting berat berisiko 12 kali lebih tinggi untuk meninggal, dan stunting serta wasting memiliki hubungan timbal balik yang berbahaya.
Pencegahan dan penanganan stunting sangat membutuhkan keterlibatan semua pihak karena disebabkan oleh multifaktor. Salah satu intervensi penting adalah melalui perbaikan gizi dengan pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil bermasalah status gizi. Hal ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia.
Program Adhyaksa Peduli Stunting yang diluncurkan hari ini di Bireuen merupakan wujud kepedulian dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting dengan sasaran BADUTA (Balita Dibawah 2 Tahun) dan ibu hamil kurang Energi Kronis (KEK). Program ini akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.
“Harapan kita bersama dengan saling bersinergi, maka masalah beban ganda malnutrisi segera dapat diselesaikan, untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Bupati Bireuen. Ia juga berharap prevalensi stunting dapat diturunkan sesuai target nasional, yaitu 18,80% pada tahun 2025 dan 14% pada tahun 2029.
Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh pihak terkait, Kabupaten Bireuen optimis dapat mengatasi tantangan stunting demi menciptakan generasi penerus yang lebih sehat dan berkualitas.
Laporan : Zubir