MK Putuskan 10 Kepala Daerah  Kabupaten/Kota dan 1 Gubernur, Diperintahkan PSU

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah. (Foto: Goo/Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Hasil dari gugatan sejumlah  calon Kepala Daerah yang merasa keberatan dari penetapan hasil Pilkada 2024 di wilayahnya, hanya 11 Kepala Daerah Yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). diantaranya ada 10 Daerah

Muat Lebih

Sidang MK yang digelar pada Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di beberapa daerah yang terlibat dalam sengketa tersebut.

MK menyebutkan bahwa adanya pelanggaran dalam proses Pilkada menjadi alasan utama dibacakannya keputusan ini. Adapun pelanggaran dimaksud, seperti salah satu kandidat maju, padahal telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak dua kali atau lebih, serta kandidat yang masih berada dalam jeda waktu lima tahun setelah menjabat sebelumnya.

Adapun daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang yaitu, 10 di Kabupaten/Kota dan 1untuk kepala Daerah Tingkat Propinsi.

Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang yaitu;

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur, MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku, MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua, Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *