ABDYA, BEDAHNEWS.com — Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Babahrot. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, polisi berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti narkotika yang disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H, M.H., mengatakan pengungkapan di TKP I. Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Pante Rakyat pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika segera melakukan penyelidikan di lokasi. Di TKP, polisi menangkap seorang pria bernama IR (33), warga Desa Rukoen Damee, Babahrot.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,07 gram yang dibungkus kertas bening, serta dua timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kursi santai dan diakui oleh Irwansyah sebagai miliknya,” ungkap Iptu Hengki melalu sebuah rilis yang diterima media ini, Kamis (12/9/2024)
Selanjutnya. Pengungkapan di TKP II dari pengembangan kasus berlanjut di Desa Rukoen Damee pada Kamis 12 September 2024 dini hari pukul 04.00 WIB. Petugas menangkap FR (27), warga Desa Pante Rakyat, Babahrot. Dari penggeledahan terhadap Fitriansyah, polisi menemukan satu dompet kecil warna coklat di saku celana sebelah kiri yang berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 6,62 gram.
Tindak Lanjut dari itu Kasat Resnarkoba Iptu Hengki, menyatakan kedua pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Polres Aceh Barat Daya.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Abdya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
Laporan : Fitria Maisir