BIREUEN, BEDAHNEWS.com -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar pertemuan sosialisasi tata cara dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 dengan pimpinan parpol, unsur Forkopimda dan undangan lainnya pada Kamis (8/8/2024).
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM didampingi Safrizal SPd selaku ketua divisi teknis KIP Bireuen dalam pertemuan tersebut menyampaikan syarat dan tata cara pencalonan mulai dari bukti KTP sampai bentuk dukungan resmi dari partai pengusung dan berbagai dokumen sebagaimana ditetapkan peraturan dan juga bukti pendukung.
“Pendaftaran bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan melalui aplikasi Silon baik dengan mengisi formulir maupun kelengkapan syarat lainnya,” ujar Saiful Hadi.
Selain itu kata Saiful Hadi pasangan Calon akan diuji kemampuan membaca Al-Qur’an diwacanakan akan dilaksanakan terbuka di masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
“Tempat uji mampu membaca Al-Qur’an rencananya di mesjid Agung Bireuen dan kepastiannya akan ditetapkan beberapa hari mendatang. Uji mampu membaca Al-Qur’an dilaksanakan terbuka,” ujarnya.
Sedangkan penguji terdiri dari Kankemenag Bireuen, MPU Bireuen dan LPTQ Bireuen.
“Uji mampu membaca Al Qur’an akan dilaksanakan di mesjid Agung Sultan Jeumpa oleh ahlinya dari Kankemenag, MPU dan lainnya,” ujarnya.
Jadwal uji mampu membaca Al-Qur’an mulai 27 Agustus sampai 2 September, jadwal pastinya akan dibahas dan nantinya ditetapkan.
Sementara pemeriksaan kesehatan bagi Paslon menunggu keputusan KPU dan KIP Aceh, KIP Bireuen telah mengajukan beberapa rumah sakit di Bireuen dan akan dibahas nantinya dan akan ditetapkan rumah sakit mana. Begitu juga menyangkut teknis pemeriksaan kesehatan juga belum diketahui dan akan ditetapkan nantinya.
“Teknis pemeriksaan kesehatan nantinya akan disampaikan karena menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat,” pungkas Saiful Hadi. (Zubir)








