Dirlantas Polda Aceh Kombes.Pol. M Iqbal Alqudusy. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Pada saat Hari Natal (25/12/2023) dan Tahun Baru (1/1/2024) Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Aceh bakal meniadakan tilang manual. Keputusan ini sesuai arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Sigit Prabowo.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap saling menghormati dan menjaga keselamatan antar sesama pengguna jalan, terang Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M.Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Selasa, (12/12/2023).
Diingatkan juga agar masyarakat berhati-hati serta menjaga keselamatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Nantinya di jalan juga akan ada petugas yang melakukan pengaturan, jika ditemukan pengguna jalan yang melanggar akan tetap diberi teguran,” imbuhnya.
Iqbal mengimbau pengendara agar tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada. Karena, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lahir bukan karena penindakan saja, tetapi dari kesadaran untuk menjadi tertib.
Laporan : Mohammad Syah








