Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBG Dayah Baro Masuk ke Tahap Penyelidikan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tingkatkan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 ke tahap penyidikan pada Kamis (19/10/2023)

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi mengatakan tim Penyelidik Kejari Bireuen telah berhasil menemukan peristiwa pidana pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBG Gampong tersebut.

Muat Lebih

“Selanjutnya status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print – 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” ungkap Munawal Hadi.

Ia menyebutkan, kronologis perbuatan melawan hukum yang berindikasi Kerugian Negara tersebut bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan rincian; Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 795.405.400 selanjutnya, Tahun 2019 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 865.646.000,- dan Tahun 2020 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 960.506.144.

“Total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro Jeunieb dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 2.621.557.644,- dari hasil penyelidikan Tim Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada Pembangunan Fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020,” jelas Munawal.

Selain itu lanjutnya, ditemukan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Dayah Baro yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro tersebut yang mana ditemukan indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar ± Rp. 550.000.000,” lanjutnya.

Kajari menuturkan, dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Tim Penyidik akan melakukan Penyidikan atas kasus tersebut.

“Selanjutnya saya telah memerintahkan tim untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Dana APBG di Gampong Dayah Baro Jeunib,” pungkas Kajari Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *