Rencana Pemerintah Larang Warung Jual Gas Elpiji 3 Kg, Warga Pelosok Bandung Barat Keberatan

  • Whatsapp

Ilustrasi Warung menjual Gas 3 kg.(Foto:Bedahnews.com).

BANDUNG, BEDAHNEWS.com – Hanya ada beberapa tabung elpiji 3 kg yang tergeletak di warung kecil milik Asep Supriyatna (23) di Kampung Citembong, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (17/01/2023). Stok bahan bakar untuk memasak itu memang tak pernah banyak di warung Asep.

Muat Lebih

Usahanya itu sekadar untuk memenuhi kebutuhan para warga di kampungnya. Dalam sepekan, ia cuma sekali berbelanja elpiji 3 kg di kawasan Kecamatan Cipeundeuy yang berjarak sekira 7 kilometer dari Citembong. Ia rata-rata hanya mengambil 4-8 tabung elpiji di gudang resmi Cipeundeuy yang nanti akan dijual kembali di warungnya.

Namun, rencana pemerintah melarang warung kecil menjual gas elpiji 3 kg dan mengalihkan pembelian di agen/penyalur resmi, mengusik Asep. Ia tak setuju dengan rencana tersebut.

Rencana itu otomatis mematikan usaha penjualan elpiji warga kecil.‎ Untuk wilayah terpencil seperti Citembong, apabila rencana itu terealisasi, justru bakal menyulitkan warga yang selama ini mengandalkan pasokan elpiji dari warung-warung kampung. Warga dipastikan harus membeli langsung ke agen di pangkalan resmi di wilayah kecamatan yang berjarak sekira 7 kilometer.

“Leuheung nu gaduh motor, ari teu gaduh motor, dijingjing, piraku (Mending untuk beli langsung itu warganya punya sepeda motor, kalau tidak, masak dijinjing dengan jarak sejauh itu),” kata Asep pada Selasa (17/01/2023).

Jikapun memiliki motor, warga mesti merogoh kocek lebih dalam untuk membeli bensin guna membeli elpiji di penyalur resmi. Asep memperkirakan, perjananan pulang pergi Citembong-Cipeundeuy menghabiskan dua liter bensin. Tak cuma jarak tempuh yang jauh, perjalanan tersebut juga melintasi kawasan hutan dan perkebunan yang terbilang sepi.

Penolakan serupa disampaikan Karwati (38), pemilik warung kecil di Kampung Cibangkonol, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Di warungnya, Karwati juga menjual elpiji 3 kg bagi warga kampung. Cibangkol juga merupakan salah satu wilayah terpencil di Cipatat. Jaraknya cukup jauh dari Rajamandala, Cikalong, dan Padalarang.

Karwati bahkan memperoleh elpiji bukan dari agen atau pangkalan. Ia mendapatkannya dari toko-toko grosir Sembako di kampung-kampung lain di wilayah Sumurbandung, seperti Singapura, Ciendog, dan Cipulus. Warga Cibangkonol juga mengandalkan pasokan elpiji dari warung-warung kecil.

Karwati pun tak membeli banyak elpiji karena persoalan jarak serta ketiadaan agen resmi yang gampang dijangkau. Selain itu, kebutuhan warga yang membeli di warungnya juga tak terlalu banyak.

“Penolakan muncul pula dari warga selaku pembeli terkait rencana itu. Mak Ucih (60) misalnya, warga Kampung Cinangsi, Desa Sumurbandung juga mempersoalkan jarak yang jauh untuk membeli elpiji di penyalur resmi. “Ka Cipatat tebih, ka Padalarang ka Cikalong tebih (Mau beli ke Cipatat jauh, Padalarang dan Cikalong juga jauh),” ucapnya.

Aturan penggunaan KTP pun dinilai bikin ribet warga. “Ribet komo nu gaduh hajat (Ribet, apalagi untuk warga yang sedang menggelar hajatan),” kata Nenah (48), warga Kampung Cimanggala, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat.

Apabila rencana tersebut benar-benar diterapkan, Nenah juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli elpiji agen resmi di Rajamandala menggunakan ojek.

Jarak yang ditempuh, lanjutnya, diperkirakan mencapai delapan kilometer dengan ongkos ojek pulang pergi Rp 50 ribu. Perjalanan demi memperoleh elpiji itu pun melalui jalan yang rusak di sekitar kampungnya. “Sae mah cara biasa we (Bagusnya, penjualan elpiji seperti biasa saja, tak mengunakan aturan yang seperti itu),” tuturnya.

Dalih pemerintah menerapkan aturan KTP dan larangan penjualan warung kecil adalah agar tak terjadi penyelewengan elpiji bersubsidi. Persoalannya, bagaimana nasib warga-warga di wilayah terpencil yang akses memperoleh elpiji dari penyalur resmi saja tak mudah karena jarak yang jauh dan hanya mengandalkan warung-warung kecil?.

Editor : Bung Dewa

Sumber : Pikiran Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *