Hak Jawab Kemenkeu Soal Polemik dengan Bupati Meranti: Pusat Tak Ingin Memperpanjang

  • Whatsapp

Ilustrasi Rupiah.(Foto:Pixbay/Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan Bupati Meranti dan penyelesaian permasalahan tersebut.

Muat Lebih

Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyoroti tiga poin penting mengenai permasalahan DBH yang dituntut Bupati Meranti.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya, Bupati Meranti memakai asumsi, sehingga jumlah pasti mengenai angka DBH belum diketahui.

Sementara Kemenkeu, mengacu kepada Undang-Undang untuk data realisasi lifting resmi dari ESDM.

“Pertama, Bupati memakai asumsi, tentu belum diketahui pastinya berapa. Yang kita pakai sesuai UU adalah data realisasi lifting resmi dari ESDM,” ucap Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jum’at, 23 Desember 2022.

“Kedua, yang dipersoalkan Bupati kan 2023, kenapa menurut proyeksi produksi naik kok alokasi DBH turun? Kata ESDM karena berdasarkan realisasi 2022, ada penurunan hasil lifting. Ini sudah dijelaskan oleh ESDM,” tuturnya.

“Ketiga, untuk 2022, Kemenkeu sudah memakai data realisasi ESDM dan asumsi USD 100/barrel. Akhir tahun akan ada realisasi yang sebenarnya,” ucapnya menambahkan.

Terkait tiga poin di atas, Yustinus Prastowo menekankan bahwa semuanya bisa menimbulkan konsekuensi terhadap pembayaran DBH.

“Nah, semua hal di atas bisa menimbulkan konsekuensi, yaitu realisasi tidak sama dengan proyeksi, bisa lebih atau kurang bayar,” katanya.

“Kalau lebih, akan dikembalikan ke Pusat (kompensasi dengan transfer berikutnya). Kalau kurang ya akan dibayarkan selisihnya,” ujarnya.

“Jadi lebih atau kurang itu hal biasa karena mekanisme UU demikian. Bukan karena protes atau data berbeda,” ucap Yustinus Prastowo menambahkan.

Dia pun menekankan bahwa dalam permasalahan ini, yang menjadi persoalan adalah Bupati Meranti memakai data asumsi/proyeksi produksi. Sehingga, angkanya bisa lebih besar.

Sedangkan ESDM memakai realisasi yang biasanya lebih rendah.

“Bupati sudah mengakui dan menerima penjelasan Kemenkeu dan KESDM,” ujar Yustinus Prastowo.

“Bisa dikonfirmasi ke Kemendagri. Jadi memang Pencocokan/klarifikasi data ini penting, justru setelah Kemendagri, Kemenkeu, dan ESDM rapat duluan dan yakin data Pusat sudah benar. Maka kami mengundang Gubernur Riau dan Bupati Meranti,” tuturnya menambahkan.

Yustinus Prastowo menuturkan bahwa klarifikasi data antara Pusat dan Kabupaten Meranti berakhir dengan tercapainya pemahaman bersama.

“Pusat tidak ingin memperpanjang, karena menjaga perasaan Daerah. Agar ini berakhir smooth. Pak Bupati di rapat meminta maaf atas ucapan yang tak pantas. Ke publik belum menyampaikan, tidak apa-apa. Kami hargai,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil menuturkan bahwa permasalahan pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai titik akhir.

Menurutnya, pihak Kemenkeu akan membayarkan sisa kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Keputusan itu diambil usai rapat antara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Pemerintah akan menggunakan harga minyak 100 dolar AS per barel dalam menghitung DBH Migas untuk Kepulauan Meranti.

Dengan begitu, ada kemungkinan penambahan anggaran untuk DBH Meranti dari selisih bayar dari harga sebelumnya yang masih menggunakan harga 60 dolar AS per barel.

“Semua sudah clear. Insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) yang 60 dolar AS jadi 100 dolar per barel, nanti akan dibayar,” kata Muhammad Adil.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri karena telah memfasilitasi Pemkab Kepulauan Meranti untuk bisa bertemu langsung, beradu data, serta rapat bersama kementerian dan pihak terkait dalam hal pembagian DBH Migas tersebut.

“Terima kasih saya untuk Kemendagri yang sudah menginisiasi pertemuan ini, begitu juga pihak terkait lainnya yang telah mau bekerjasama terkait masalah DBH Migas ini,” tutur Muhammad Adil.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menuturkan bahwa dengan telah disepakatinya perhitungan harga minyak 100 dolar AS per barel, alokasi DBH Migas Meranti di tahun 2023 pun akan bertambah.

“Bisa jadi ada penambahan lebih dari Rp700 juta untuk 2023, karena dari perhitungan itu mereka menggunakan asumsi di bulan Juni 2022,” ujarnya.

“Kita lihat lagi nanti, biasanya kalau prognosis-nya naik maka realisasinya juga akan naik,” ucap Bambang Suprianto menambahkan.

Di sisi lain, Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.

“Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali,” katanya.

Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi 100 dolar AS per barel, naik dari 60 dolar AS per barel sebelumnya.

“(Hitungannya) pakai yang 100 dolar AS bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya 100 dolar,” tutur Adriyanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 22 Desember 2022.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *