Bolehkah Kurban 1 Hewan 1 Keluarga? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

  • Whatsapp

Gambar Ilustrasi Hewan Qurban

BEDAHNEWS.com – Berikut ini ada penjelasan tentang hukum melaksanakan kurban. Lebih tepatnya hukum 1 kurban 1 keluarga.

Muat Lebih

Mengutip dari berbagai sumber, kurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Jadi ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Namun, dalam prosesi penyembelihan hewan kurban, banyak yang masih mempertanyakan tentang hukum satu hewan kurban atas nama satu keluarga.

Hal ini sempat dipertanyakan oleh jamaah kepada Ustadz Adi Hidayat.

Dalam dakwahnya Ustadz Adi Hidayat pernah mengungkapkan tentang hukum penyembelihan 1 hewan kurban atas nama satu keluarga.

Sebagimana yang dikutip Bedahnews.com dari Shorts YouTube Daqu Wisatahati TV pada Senin, (27/6/2022).

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum menyembelih satu hewan kurban atas nama satu keluarga dibolehkan.

“Hukumnya berqurban satu kambing atas nama satu keluarga, boleh,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bila dalil atau hadits yang membolehkan hal tersebut ada.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat menerangkan tentang dalil berupa hadits Rasulullah SAW yang membahas kurban.

“Ada haditsnya, ketika Nabi SAW itu kemudian berqurban dan menghadap ke arah kiblat dan mengucapkan ‘terimalah qurban dari Muhammad SAW, dari keluarganya Muhammad SAW, dan umat Muhammad SAW yang selama hidup mungkin tidak bisa qurban,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

“Jadi ada qurban atas nama pribadi beliau, keluarga besar beliau,” ucap Ustadz Adi Hidayat menambahkan.

Bahkan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bila seseorang yang niatnya ingin kurban hanya atas nama sendiri dibolehkan.

Karena yang terpenting menurut Ustadz Adi Hidayat adalah niat dan menyesuaikan dengan kemampuan dalam menjalankan kurban.

“Ya, kalau mau satu hewan untuk satu orang juga boleh. Yang penting di sini, satu ketulusan niatnya, dua kesesuaian rezeki yang Allah titipkan kepada kita,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat seputar hukum dalam menjalankan kurban. Semoga bermanfaat.

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *