Dua Pasangan Non-Mahram Terjaring Razia di Homestay Bireuen, Satu Pria Diduga Guru PNS

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen mengamankan dua pasangan non-mahram dari sebuah homestay di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Salah seorang pria yang diamankan diduga merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Muat Lebih

Keempat orang tersebut diamankan dalam razia yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas menemukan mereka berada di dua kamar berbeda di penginapan yang terletak di sisi Jalan Medan–Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pria yang diamankan masing-masing berusia 55 dan 42 tahun. Salah seorang di antaranya disebut berprofesi sebagai guru PNS, sedangkan pria lainnya dikabarkan memiliki usaha penukaran uang atau money changer di Malaysia.

Sementara itu, dua perempuan yang turut diamankan masing-masing berusia 44 tahun dan seorang perempuan lain yang diduga masih di bawah umur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Musni Syahputra, melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, T. Amrullah, Lc., MA, membenarkan penindakan terhadap kedua pasangan tersebut.

“Kalau istilah kami itu penangkapan OTT. Dua pasangan non-mahram ini diciduk di dua kamar berbeda saat sedang berduaan, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” ujar Amrullah saat dikonfirmasi BedahNews.com, Rabu (14/10/2026).

Amrullah menjelaskan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Para pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya ketentuan yang mengatur perbuatan khalwat dan ikhtilath.

Menurutnya, penyidik Satpol PP dan WH Bireuen telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“SPDP sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” tegas Amrullah.

Selain melanjutkan proses hukum, petugas juga telah mengonfirmasi dan memberitahukan penangkapan tersebut kepada keluarga masing-masing pihak.

Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *