Pencairan Dana Desa di Bireuen Dipermudah, Tahap Awal Cukup Dua Dokumen

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Memasuki tahun anggaran 2026, proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Bireuen kini dibuat lebih sederhana. Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi memangkas persyaratan administrasi guna mempercepat serapan anggaran, khususnya untuk mendukung pemulihan pasca-bencana.

Muat Lebih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Bireuen, Musni Syahputra, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi seluruh gampong di 17 kecamatan.

“Persyaratan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 pasca-bencana kami sederhanakan. Setiap gampong kini hanya perlu mengajukan dua dokumen utama,” ujar Musni saat dikonfirmasi Bedahnews.com, Selasa (3/3/2026) pagi.

Ia menjelaskan, dua syarat tersebut meliputi Surat Permohonan Pencairan Dana dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Keuchik atau Kepala Desa. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat gampong.

Meski demikian, Musni menegaskan bahwa kemudahan di tahap awal tidak mengurangi kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Administrasi dipermudah di awal, namun pelaksanaan dan penggunaan dana tetap harus mengacu pada program yang telah ditetapkan dalam APBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musni merinci skema pencairan Dana Desa tahun 2026 yang berbeda antara gampong reguler dan gampong mandiri. Untuk gampong reguler, pencairan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Sementara gampong mandiri menerima tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Sebagai bentuk pengawasan, dokumen APBG tetap menjadi persyaratan wajib pada saat pengajuan pencairan tahap kedua.

Pada tahun 2026 ini, rata-rata setiap gampong di Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi Dana Desa berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Pemerintah daerah berharap dana tersebut dapat segera terserap untuk pembangunan serta pemulihan kesejahteraan masyarakat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *