Berikut versi judul dan narasi berita online yang telah disempurnakan dengan gaya penulisan lebih rapi, tegas, dan bernuansa jurnalistik:
Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST., menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah otoritas pemerintah pusat, bukan pemerintah kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Bireuen dalam beberapa pekan terakhir.
Hal itu disampaikan Mukhlis dalam forum diskusi santai bertajuk Ngopi Pagi dengan tema “Energi dan Kolaborasi Pemerintah Kabupaten dengan Wartawan Bireuen untuk Pemulihan Pascabencana” yang digelar di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu (31/12/2025).
Di hadapan puluhan wartawan, Mukhlis mengajak masyarakat untuk menyikapi musibah banjir dan longsor dengan sikap bijak. Ia menyebut bencana tersebut sebagai momentum untuk refleksi dan memperkuat hubungan sosial serta spiritual.
“Kita harus berbesar hati. Mungkin kita sedang diuji oleh Allah SWT. Mari mengambil hikmah positif dari musibah ini,” ujar Mukhlis.
Terkait langkah penanganan, Mukhlis menyebut Pemkab Bireuen telah bergerak cepat melakukan tindakan darurat untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi.
“Yang penting masyarakat tidak kelaparan. Saya sudah instruksikan para camat untuk melaporkan kebutuhan pengungsi langsung kepada saya,” tegasnya.
Untuk mempercepat koordinasi, Pemkab menetapkan Pendopo Bupati sebagai posko induk penanggulangan bencana agar distribusi bantuan logistik lebih terarah dan tepat sasaran. Mukhlis juga menyampaikan apresiasinya kepada insan pers yang dinilai ikut berperan dalam mengawal isu kebencanaan di daerah.
“Terima kasih kepada seluruh wartawan yang memberi perhatian. Kami berharap dukungan penuh dalam masa pemulihan ini,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aspek teknis pengelolaan hutan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Mulyadi, belum dapat memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, ia masih mengikuti agenda rapat tertutup dan belum merespons permintaan konfirmasi dari media.








