Polres Bener meriah terbitkan photo DPO kasus korupsi Tanaman Tembakau. (Foto: Humas).
BENER MERIAH, BEDAHNEWS.com – Usman (foto) terduga kasus korupsi tembakau yang merugikan Negara sebesar Rp. 443 juta tahun anggaran 2013 masih terus dicari polisi.
Pensiunan PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah ini, sejak bulan Desember 2020 telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait Anggaran Tanaman Tembakau Rakyat tahun anggaran 2013 didaerah itu.
“Sampai saat ini kita masih memburu pelaku, foto dan identitasnya sudah kita sebarkan,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi Senin, (4/8/2025).
Dikatakan Kasat, tersangka Usman terlibat kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan tanaman temabaku rakyat tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 443 juta atau Rp 443.495.550.
“Tahun 2020 sudah masuk DPO, kali ini kita sebarkan kembali dengan menampilkan alamat wajah dan identias lengkap pelaku, agar pelaku segera ditemukan,” katanya.
Kasat berharap bagi siapapun yang melihat tersangka Usman agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi nomor handphone 0822-7024-2000. yaitu nomor PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi.
Dari Rilis pihak kepolisian, tersangka Usman memiliki badan kurang lebih 168 cm, badan kurus, kulit sawo matang dan rambut putih.
“Untuk alamatnya Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ia kelahiran Gayo Lues, 1 Januari 1961” terang Kasat.