Kedua pelaku pembakar rumah dan pemilik senpi digiring oleh anggota Polres Lhokseumawe.(Foto. Dok. Polres Lhokseumawe)
LHOKSEUMAWE, BEDANEWS.com – Dua pelaku pembakar rumah warga dikecamatan Syamtalira Bayu, Lhokseumawe yang terjadi pada awal April 2025 berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Lhokswumawe.
Kedua pelaku yang diringkus adalah EJ dan M,
Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembakaran rumah warga tersebut diduga adalah EJ warga kecamatan Baktiya, kemudian pada 6 Juli 2025 EJ berhasil ditangkap. Dalam penangkapan EJ, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis Revolver.
Kepada polisi EJ mengakui telah membakar rumah warga itu dan senjata rakitan tersebut adalah milik M warga Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara. Sehari kemudian polisipun berhasil meringkus M.
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin kepada awak media Rabu (30/07/2025) mengatakan, kedua tersangka berinisial EJ warga Kecamatan Baktiya dan M warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Tersangka) pelaku (EJ) bersembunyi di rumahnya yang beralamat di Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara,” kata Salmidin.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pemetaan dan menangkap tersangka EJ di lokasi pada 6 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir peluru Pindad kaliber 9 mm.
“Senjata api itu disembunyikan oleh pelaku di belakang pendingin ruangan atau AC portable,” ungkap Salmidin.
Dari hasil interogasi awal, tersangka EJ mengakui telah membakar rumah warga di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada 7 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan senjata api rakitan didapatkannya dari seseorang berinisial M. Tim Polres Lhokseumawe kemudian menangkap tersangka M di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada 8 Juli 2025.
“Dari pengakuan M, senjata api itu dibeli dari temannya berinisial R yang berasal dari Pekanbaru dengan alasan untuk koleksi,” kata Salmidin.