BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari dua instansi penegak hukum yang berbeda. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung pada Kamis, (17/7/2025), di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Dua tersangka berinisial MA dan MS diserahkan oleh tim penyidik dari Polda Aceh, terkait kepemilikan sabu seberat 68,60 gram.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial IS diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dengan barang bukti sabu seberat 3,36 gram.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka dari Polda Aceh
Kasus yang menjerat MA dan MS bermula pada Rabu, 23 April 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh keduanya.
Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyamaran. Seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli dan meminta tester sabu di sebuah warung sate di Bireuen.
Setelah berkomunikasi, MA dan MS mengarahkan petugas ke sebuah pinggir jalan di Desa Cot Nga.
Saat bertemu, MA dan MS memberikan satu bungkus sabu untuk dites. Tanpa menyadari bahwa yang dihadapinya adalah petugas, keduanya kembali ke lokasi awal.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang telah bersiaga langsung bergerak. Dari penggeledahan, petugas menemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu. Tak lama kemudian, MA dan MS kembali ke lokasi dan langsung diringkus.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit motor Yamaha Aerox tanpa plat, satu unit ponsel Infinix, dan satu unit ponsel Oppo. Atas perbuatannya, MA dan MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka BNNP Aceh Ditangkap di Desa Cot Nga
Sementara itu, kasus yang menjerat tersangka IS bermula dari laporan masyarakat kepada BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025.
Masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar kedai kelontong di Desa Cot Nga.
Tim BNNP Aceh segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka IS.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok. Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNP Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi 27 paket sabu, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit ponsel Vivo Y12.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah seluruh proses Tahap II selesai, ketiga tersangka, MA, MS, dan IS langsung dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses persidangan.
Laporan : Zubir