Kejari Bireuen Sukses Terapkan RJ dalam Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menorehkan keberhasilan dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, upaya damai berhasil dilakukan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF, yang berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi dan Jaksa Fasilitator, memimpin langsung upaya perdamaian ini. Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga dilaksanakan secara virtual, melibatkan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Saleh dan Kajati Aceh Yudi Triadi.

Muat Lebih

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Korban kemudian pergi ke belakang warung untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring.

Di lokasi tersebut, tersangka DF sedang duduk di balai belakang warung. Korban sempat menyapa tersangka DF dengan kalimat “Kiban Na can” (Bagaimana ada rezeki selama ini). Tak disangka, setelah beberapa langkah korban berjalan ke depan warung, tersangka DF tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, mengenai kepala.

Tidak berhenti di situ, tersangka DF kembali melayangkan pukulan ke bagian pundak dan perut korban. Merasa tidak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

Tersangka DF dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun, berkat persetujuan dari JAM Pidum, perkara ini berhasil diselesaikan melalui jalur RJ.

Dengan disetujuinya restorative justice ini, Kejari Bireuen telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui jalur RJ sejak awal tahun 2025.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta meminimalkan dampak negatif proses hukum.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *