Kasus TPPO di Bireuen, Terdakwa Terancam Dihukum 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa JS dan R dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis, (10/7/2025).

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Muat Lebih

Perkara ini bermula pada Oktober 2023 ketika korban, M. Arif, mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus, mengenai lowongan pekerjaan dari para terdakwa.

Korban yang tertarik kemudian mencari tahu lebih lanjut dan dijelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf penjualan (salesman) di Laos dengan gaji Rp 12 juta per bulan.

Biaya pembuatan dokumen perjalanan dan seluruh biaya perjalanan diklaim akan ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban berangkat ke Laos. Sesampainya di sana pada 25 Oktober 2023, korban dijemput oleh pihak perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen. Bukannya menjadi salesman, korban justru dieksploitasi tenaganya untuk mengoperasikan komputer dan ponsel.

Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban merasa dirugikan karena gaji yang diterima jauh dari janji awal. Pada bulan pertama, ia hanya digaji 500 Yuan, bulan kedua 300 Yuan, dan bulan ketiga 1.500 Yuan.

Merasa ditipu, korban akhirnya melarikan diri dari apartemen tersebut pada 25 Januari 2024 dan mencari perlindungan di kantor perwakilan Indonesia di Laos.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *