JPU Kejari Bireuen Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Uang Palsu

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF., di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis, (10/7/2025).

Perkara ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika tersangka RAM dan RF bersama-sama membuat lembaran uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Modus operandi mereka adalah mencetak uang palsu bolak-balik menggunakan kertas merek G Natural.

Setelah dicetak, tersangka RF akan menyortir dan memotong uang palsu tersebut sesuai ukuran dan bentuk aslinya. Uang palsu tersebut kemudian disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa oleh RF untuk dibelanjakan.

Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Kepolisian Polres Bireuen berhasil menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah RAM.

Sejumlah barang bukti yang di Disita, 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan emisi dan nomor seri berbeda.

Selanjutnya, 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 emisi tahun 2016 dengan nomor seri berbeda, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri berbeda, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 emisi tahun 2022, 1 unit printer merek Epson L8050 dan 1 unit laptop merek Dell.

*Ancaman Pidana dan Penahanan

Perbuatan kedua tersangka, RAM dan RF, dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah proses serah terima, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk memperlancar proses persidangan yang akan datang.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *