BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding yang melibatkan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kecamatan Peusangan, ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah TMP, selaku Camat Peusangan, dan S, Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya kejanggalan dalam pelaksanaan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada tahun 2024.
Studi banding ini diduga hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya dasar peraturan bersama kepala desa yang sah.
Lebih mencengangkan, anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan ini mencapai Rp 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Dana fantastis ini diperuntukkan bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), dengan pembayaran yang dibebankan kepada Gampong Binaan.
Tidak hanya itu, kegiatan studi banding ke luar Provinsi Aceh ini juga diduga dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Justru, SPT tersebut hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Atas perbuatannya, Tersangka TMP dan Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menanti jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka.
Laporan : Zubir