Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP supriadi. (Foto: SL/BDN).
BENER MERIAH, BEDAHNEWS.com – Kayu milik inisial SK warga Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, diduga dijual oleh oknum petugas KPH III.
Kayu sebanyak 10 Batang tersebut dibawa untuk diamankan oleh oknum Petugas KPH III, dengan menggunakan mobil dinas dari kawasan Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten setempat.
Awalnya petugas KPH III datang dengan mengecek kayu itu, namun Akhirnya kayunya dibawa paksa oleh oknum petugas KPH III tersebut.
Merasa tak senang, karena kayu tersebut miliknya, maka SK melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat.
Ironisnya, kayu tersebut bukanya disita untuk diamankan, melainkan kayunya dijual kesebuah Panglong.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP supriadi kepada wartawan, membenarkan bahwa seorang warga berinitial SK telah membuat laporan Polisi atas kejadian perampasan kayu.
” ya Benar, ada laporan dari salah seorang warga berinisial SK jika kayu miliknya diduga dirampas oleh oknum petugas pengamanan hutan. Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin, (1/7/2025).
Kasat menjelaskan, secara tiba tiba beberapa petugas pengamanan hutan datang dan tak lama kemudian kayu milik SK dibawa dengan mobil dinas KPH III sebanyak 10 batang.
“Awalnya kata petugas hanya dicek, tapi berujung tindakan pemaksaan bahwa kayu itu harus dibawa. Tak terima dengan perampasan kayu tersebut, korban akhirnya membuat laporan polisi pada 26 Juni 2025,” katanya.
Kasat mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal, bahwa kayu tersebut telah dijual oleh oknum petugas KPH ke sebuah panglong di kawasan Pondok Baru.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan telah polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk oknum petugas pengamanan hutan,” pungkas Kasat Reskrim. (SL)