BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 28 desa di Kabupaten Bireuen kini telah resmi memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan badan hukum atau akta notaris yang sah. Perkembangan signifikan ini menyusul rampungnya sosialisasi pembentukan koperasi kepada seluruh perangkat desa di Bireuen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Irfan SPd MPd, menjelaskan bahwa dari total 609 desa di Bireuen, semuanya telah mengikuti sosialisasi program pembentukan Kopdes Merah Putih serta petunjuk teknis pembentukannya.
“Dari 609 desa, 251 desa sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang pembentukan koperasi. Kemudian sebanyak 90 desa sudah mengajukan berkas ke notaris untuk diterbitkan badan hukum,” ungkap Irfan kepada Bedahnews.com pada Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa dari sejumlah permohonan yang diajukan, 28 Kopdes Merah Putih desa sudah memiliki badan hukum, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Mengenai syarat pengurusan badan hukum, Irfan merincikan beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, antara lain berita acara rapat Musdessus, daftar hadir rapat tersebut, daftar hadir pengurus, dan berita acara rapat pengurus.
“Selain hasil rapat dan berita acara rapat pengurus, juga melampirkan fotokopi KTP pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Dalam ketentuan rapat Musdessus, lanjut Irfan, harus dipilih lima orang pengurus dan tiga pengawas. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas yang terpilih juga wajib dilampirkan.
Proses pengajuan ke notaris diharapkan paling lambat tiga hari setelah rapat Musdessus dilaksanakan.
Mengenai biaya pengurusan badan hukum, Irfan menegaskan bahwa biayanya sebesar Rp 2,5 juta. “Biaya dengan notaris Rp 2,5 juta bukan saja di Bireuen tapi seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi desa di Bireuen
Laporan : Zubir