Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

Kapolres Aceh Utara saat Konfrensi Pers dalam kasus rokok ilegal. (Foto: Is/Bedahnews.com).

ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal didua Kecamatan yang berbeda. Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan pada bulan Maret dan April 2025. Tiga tersangka berhasil diamankan serta menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi.

Muat Lebih

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025. Warga melaporkan adanya peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48), dan menemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para pelaku adalah menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung, serta mendistribusikannya menggunakan kendaraan pikap,” ungkap Kapolres Nanang.

Dua tersangka lainnya yakni F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal dengan mobil pikap di Alue Bili, Kecamatan Baktiya, dan J (45) yang diduga sebagai otak distribusi, mengatur pengiriman dari wilayah Aceh Timur.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan 155 dus rokok ilegal tambahan yang disembunyikan di sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Secara keseluruhan, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa label peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk transportasi barang ilegal.

Kapolres Nanang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi kesehatan masyarakat, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *