Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Musa/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Karena menjual sepeda motor yang masih dalam angsuran kepada FIFGROUP, akhirnya Zamzami bin Abdullah Sabon divonis hukuman 15 bulan penjara.
Pada sidang yang berlangsung 25 April 2025 pekan lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim menyatakan, Zamzami terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologis kasus ini berawal ketika Zamzami mengajukan pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS hitam dengan nomor polisi BL 3976 LBR. Kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp2.200.000, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia.
Agustian Fauzi, BM/RRH Central Remedial FIFGROUP Banda Aceh, menyampaikan bahwa putusan ini mengedukasi bagi masyarakat sekaligus untuk menimbulkan efek jera bahwa tindakan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit sebagai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Diminta kepada masyarakat para debitur FIFGROUP jangan sampai tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan menjual kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.” tegas Agustian.