ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap delapan kasus kriminal sepanjang Januari hingga April 2025. Rentetan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025), yang dipimpin Wakapolres Kompol Misyanto, bersama Kasiwas Iptu Syahrul dan Kasatreskrim Iptu Wahyudi.
Delapan kasus tersebut mencakup beragam jenis tindak pidana, mulai dari pelanggaran Undang-Undang ITE, pencurian, penggelapan, penganiayaan berat, hingga kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penyebaran konten asusila secara daring. Tersangka, Sukrul bin Salmin (41), warga Serang, Banten, ditangkap karena diduga menyebarkan rekaman video call seksual bersama seorang mahasiswi asal Kuala Batee. Rekaman itu disebar melalui akun Instagram dan Facebook miliknya. Polisi menangkap Sukrul di kediaman orang tuanya pada 25 April dan menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Dari kasus pencurian, polisi mengamankan dua orang pelaku, Yulizar bin Yusnadi dan Reza Afrianda bin Bustami. Keduanya terlibat dalam pencurian becak motor milik warga. Petugas menyita dua unit sepeda motor, satu bak becak, dan dokumen kendaraan dari tangan pelaku.
Kasus penggelapan turut terungkap setelah laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario Techno. Polisi menangkap pelaku, Mahyiddin bin Assaman, warga Aceh Utara, di Meulaboh. Sepeda motor korban diduga telah dijual ke daerah Sibolga, dan hingga kini masih dalam pencarian.
Di sektor perlindungan anak, kepolisian mengungkap beberapa kasus kekerasan. Salah satunya menimpa Reji Rifki Ramadhan (14), yang mengalami luka parah di kepala dan mata akibat dilempar batu oleh pelaku Yusrizal. Peristiwa itu terjadi pada 2 April 2025 dan korban sempat dirawat intensif di RSU Meuraxa Banda Aceh.
Sementara pada 9 Maret 2025, seorang remaja perempuan bernama Mutia (14) dibawa kabur dari kawasan Masjid Al Furqan, Kecamatan Susoh. Pelaku bernama Aramana berhasil ditangkap di Aceh Tenggara. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel Android turut diamankan.
Dua kasus penganiayaan berat juga turut mewarnai catatan kriminal Polres Abdya. Pada 19 April, M. Syukri bin M. Ali membacok korban hingga luka di paha dan lutut, sementara Jamari bin Zainuddin membenturkan kepala ke wajah korban, menyebabkan luka di pelipis kanan.
Yang paling menyita perhatian adalah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban, SW (14), melaporkan telah berulang kali diperkosa oleh Samsuddin (50), warga Desa Mata Ie. Aksi bejat itu berlangsung di Desa Babah Lhung dan baru terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pelaku kini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seluruh pelaku saat ini mendekam di Rutan Polres Abdya. Sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya, dan sisanya masih dalam proses pemberkasan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Misyanto.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian dalam proses pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Laporan : Fitria Maisir