MEUREUDU, BEDAHNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam (Ismed), pada Kamis (17/4/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Arief Kurniawan, dengan hakim anggota Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas, menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada terdakwa Iskandar M. Yunus, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Putusan ini diapresiasi oleh Komite Perlindungan Jurnalis (KPJ) Aceh, sebuah koalisi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perhimpunan Jurnalis Foto Indonesia (PFI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang sejak awal mendampingi korban.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, yang turut memantau langsung jalannya sidang, menyatakan bahwa putusan ini sangat melegakan bagi organisasi pers dan pekerja pers.
“Apresiasi kami kepada majelis hakim PN Meureudu di Pidie Jaya yang telah memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Vonis 10 bulan penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara. Putusan hakim ini tergolong ultra petita, atau melebihi tuntutan JPU, dan merupakan sebagian kecil dari ancaman maksimal hukuman yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertimbangan Undang-Undang Pers dalam Putusan Hal yang menarik dalam putusan ini adalah pertimbangan majelis hakim yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meskipun tidak menjadi bagian dari amar putusan, penyebutan ini menunjukkan adanya pengakuan hakim terhadap kekerasan yang dialami jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” tegas Hakim Ketua Arief Kurniawan dalam pertimbangannya.
Dalam poin yang memberatkan terdakwa, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dampak penganiayaan yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari dan tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak, tetapi juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.
Amar Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim berbunyi: “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan”.
Putusan ini belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kekerasan terhadap jurnalis dan semakin memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Laporan : Zubir