Polres Pidie Jaya Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Santri saat Hendak Kabur ke Medan

  • Whatsapp

PIDIE JAYA, BEDAHNEWS.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil membekuk NZ (17), pelaku utama dalam kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian yang menewaskan seorang santri bernama Anis Maula (16).

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (13/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Muat Lebih

NZ, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berhasil diamankan saat menumpangi mobil angkutan umum jenis L300.

Tersangka diketahui sedang dalam perjalanan kembali ke kampung halamannya setelah melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, pasca melakukan aksi kejinya.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan pelaku berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Faizi Atmaja, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan. Dari pengakuan pelaku, ia sempat menjual handphone milik korban seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR, lalu melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah dan kemudian melanjutkan pelariannya ke Medan.

Namun, berkat kerja keras tim, pelariannya tidak berlangsung lama,” ungkap Iptu Faizi Atmaja dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini diduga kuat karena sakit hati. Pelaku merasa dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp300 ribu namun belum mengembalikannya.

Percekcokan yang terjadi antara keduanya kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Anis Maula.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi: Satu celana pendek warna abu-abu merah merek ROMP, Satu kaos warna hijau tosca milik korban, Satu celana dalam warna biru, Sepasang sandal jepit hitam bertali merahmerah dan Plat sepeda motor korban dengan nomor polisi BL 4972 ZAE.

Sepasang sandal hitam milik tersangka Saat ini, tersangka NZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Iptu Faizi Atmaja menyatakan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Pihaknya juga akan menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kejadian perkara yang akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya.

Menyikapi kejadian ini, Polres Pidie Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *