BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bireuen, dengan didampingi TNI, Polri, dan petugas terkait lainnya, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Kamis (10/4/2025).
Penertiban ini menyasar para pedagang musiman yang menggelar lapak di jalan alun-alun kota Bireuen dan jalan T. Hamzah Bendahara Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.
Kepala Satpol PP/WH Bireuen,Chairullah,SE, menjelaskan kepada wartawan di sela-sela penertiban bahwa pihaknya telah memberikan imbauan jauh-jauh hari kepada para pedagang untuk tidak berjualan di jalur trotoar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.
“Kami sudah imbau jauh-jauh hari. Jalur trotoar ini dilarang berjualan, namun pedagang tak menggubris,” tegas Chairullah.
Lebih lanjut, Chairullah menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena para pedagang mengabaikan surat imbauan yang telah diberikan. Meskipun demikian, barang-barang milik PKL yang telah diangkut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan pembinaan.
“Barang-barang mereka diangkut sebagai bentuk teguran dan sesuai aturan,” tuturnya.
Chairullah menambahkan bahwa penertiban serupa akan rutin dilakukan ke depannya guna menjaga keindahan kota Bireuen yang dikenal dengan julukan “kota juang” tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan.
Laporan : Zubir