SaKA Aceh Selatan Resmi Dibentuk, Lisa Elfirasman Nahkodai, Ari Miharja Jabat Sekjen

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) kini resmi memiliki perwakilan di Aceh Selatan. Mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Lisa Elfirasman, ST, ditunjuk sebagai Ketua, sementara Ari Miharja, SH, dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Penunjukan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 05/SaKA/II/2025 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025 oleh Ketua SaKA Aceh, Miswar, SH, MH.

Muat Lebih

Menurut Miswar, pembentukan SaKA di Aceh Selatan bertujuan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan hak-hak mereka.

“Kami berharap kepengurusan SaKA di Aceh Selatan dapat menjalankan amanah dengan baik, peduli terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, serta aktif dalam edukasi hukum,” ujar Miswar, Sabtu (22/3/2025).

Miswar menegaskan bahwa SaKA akan menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta elemen masyarakat sipil, guna memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami juga berharap pengurus SaKA Aceh Selatan dapat menjaga nama baik lembaga dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.

Lisa Elfirasman, yang kini memimpin SaKA Aceh Selatan, menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat melalui pemberdayaan hukum dan keadilan sosial.

“Ini adalah langkah awal dalam mengembangkan program sosial dan hukum di Aceh Selatan. Kami ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum serta akses terhadap keadilan,” kata Lisa.

Ia menilai, keberadaan SaKA di Aceh Selatan menjadi upaya konkret dalam memperluas layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang masih awam terhadap hak-haknya.

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkenalkan program SaKA secara lebih luas, termasuk mempermudah akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *