BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/2/2025). Dua tersangka berinisial, Z dan M, diserahkan bersama barang bukti yang perkaranya telah masuk tahap II.
Seperti diketahui penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 14 November 2024.
Tersangka M dan Z ditangkap saat menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO) berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan, ditemukan lima kardus berisi ganja kering dengan total berat lebih dari 108 kilogram, serta barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka Z dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Proses Hukum Selanjutnya, Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.
Polisi masih memburu Dek Gam, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Barang Bukti, yang di Terima oleh kejaksaan Bireuen Lima kardus berisi ganja kering dengan total berat lebih dari 108 kilogram, Dua unit ponsel, Empat keranjang rotan dan Dua unit sepeda motor.
Laporan : Zubir