ZR mantan Kades di Padang Tiji, Aceh digiring oleh pihak Kejaksaan Pidie untuk ditahan. (Foto: Ist/BDN).
PIDIE, BEDAHNEWS.com – Seorang mantan Kepala desa Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie berinitial ZR ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.
ZR ditahan dan telah ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2019.
ZR ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, dan berkas perkaranya ke JPU nomor : BP-01/SGL/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Kajari Pidie Suhendra SH melalui kasi Intel Mulyana Rabu (4/12/2024), membenarkan menahan ZR karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo telah ditetapkan tersangka, sekaligus ditahan di sel Mapolres Pidie,” kata Mulyana.
Kronologisnya Kata Mulyana, mantan kades Adang Beurabo mengelola dana desa tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 3.207.282.936,02,-. Namun, dalam pengelolaan ZR diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.
Akan tetapi dananya tetap dicairkan tersangka, dengan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam melakukan pencairan dana desa, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 294.177.885,.
Disebutkanya, kerugian negara diketahui setelah adanya laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN, yang dikeluarkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.